Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/10/2017). |
Pada periode lalu, dana TGUPP hanya sekitar Rp 2,3 miliar, kini melonjak jadi Rp 28,5 miliar.
Seperti dikutip dari apbd.jakarta.go.id mengenai RAPBD 2018, tertera anggota TGUPP berjumlah 60 orang, yang masing-masing mendapat honor Rp 24.930.000 per bulan. Bayaran itu diberikan selama 13 bulan kerja.
Sedangkan untuk ketua tim, yang berjumlah 14 orang, masing-masing mendapat honor Rp 27.900.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk membeli kertas, operasional kendaraan dinas, hingga pengadaan mesin absensi. - Agen Betting Online
Dari sisi jumlah, TGUPP versi Anies-Sandi jauh lebih banyak dari postur tim serupa di masa kepemimpinan gubernur sebelumnya.
Selain untuk gaji, ada pula belanja barang dan jasa berupa alat tulis kantor, Anies menggelontorkan dana sebesar Rp 25 juta. Kemudian, belanja ban kendaraan dinas operasional sebesar Rp 7,9 juta. Lalu belanja aki kendaraan dinas operasional sebesar Rp 2,6 juta.
Kemudian, belanja bahan bakar kendaraan dinas operasional sebesar Rp 51,3 juta. Belanja jasa servis kendaraan dinas sebesar Rp 6,6 juta. Pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 juta. Untuk sewa mesin fotokopi sebanyak Rp 109 juta.
Selain itu, Anies juga mempersiapkan dana untuk narasumber sebanyak 2 orang untuk 15 bulan di 5 bidang kerja sehingga total menjadi Rp 120.000.000. Selain itu, ada pula narasumber profesional sebanyak 2 orang selama 4 kali di 5 bidang kerja sehingga total belanja sebesar Rp 56.000.000.
Lalu, belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp 1.970.800.000, kemudian belanja modal mesin absensi sebesar Rp 15.244.280.
Sehingga total biaya yang harus disiapkan sebesar Rp 28,572,315,630.
Masukkan Semua Staf ke TGUPP
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memasukkan staf khususnya ke dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anggaran dan jumlah anggota TGUPP 2018 sendiri sudah masuk pada RAPBD 2018, yakni Rp 28,5 miliar dengan jumlah anggota 73.
"Nah semuanya akan dimasukkan ke dalam TGUPP, sehingga tidak tidak ada lagi orang-orang bekerja sebagai partikelir," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Menurut Anies, pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, selain dibiayai oleh swasta, staf khusus Ahok tidak jelas pengangkatannya.
"Jadi enggak ada orang yang bekerja pribadi-pribadi mengatasnamakan gubernur, tapi kalau ditanya Anda sebagai apa? Mana surat pengangkatan Anda? Enggak bisa jawab. Kalau besok enggak ada lagi, besok kalau mau bekerja bersama gubernur, Anda akan punya surat pengangkatan. Se-simple itu," tandas Anies.
0 comments