Agen Domino QQ, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas penyebutan 'pribumi' dalam pidatonya, Senin 16 Oktober 2017 lalu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, laporan itu harus melalui beberapa tahapan sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya.
Setyo mengatakan, Polri masih mengkaji laporan terhadap Anies tersebut.
"Setelah diterima nanti dikaji dulu, apakah memenuhi syarat atau tidak, baru diproses," kata Setyo di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Menurut Setyo, kajian dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam perbuatan yang dilaporkan. Suatu perbuatan yang dilaporkan bisa saja tidak tidak memenuhi unsur pidana.
Temuan itu yang nantinya akan menentukan langkah penyidik selanjutnya.
"Apakah memenuhi syarat untuk pindah ditindaklanjuti atau tidak," ucap Setyo.
Dilaporkan Sayap PDIP
Pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut kata 'Pribumi' berbuntut panjang. Setelah menuai pro kontra, Anies akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis.
Anies dilaporkan Jack Boyd Lapian dari Gerakan Pancasila didampingi sejumlah anggota organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia pada Selasa 17 Oktober 2017 lalu.
"Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi," kata kata kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta. - Agen Judi Bola Online
Laporan yang dibuat Jack diterima dengan nomor LP/1072/X/2017/Bareskrim. Menurut Jack, kalimat pribumi yang dilontarkan Anies dalam pidatonya dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.
0 comments