Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti |
Namun sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus mengubah kode HS (Harmonized System) antara garam konsumsi dan garam industri.
"Nanti kita akan minta PT Garam impor lagi. Tapi saya mau pastikan kode HS, dan lainnya supaya tidak ada Direktur Utama PT Garam yang masuk bui lagi kan tidak lucu," kata Susi saat Rapat Kerja RAPBN-P 2017 dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi menuturkan, sudah menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dalam rapat tersebut, diputuskan Mendag harus mengubah kode HS antara garam konsumsi dan industri.
"Kalau aturan Permendag (Nomor 125 Tahun 2015) tidak diubah akan membuat siapa saja kena (masuk penjara). Seolah-olah salah kami," ujar dia.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono, terkait kasus penyalahgunaan importasi garam.
PT Garam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelaku industri garam yang diberikan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi. Achmad Boediono juga diduga mengubah konsentrasi kadar garam (NaCi) menjadi di atas 97 persen untuk importasi garam industri.
Susi menambahkan, KKP hanya memberikan rekomendasi impor garam konsumsi sesuai Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Ia mengakui, masih ada perbedaan mengenai persentase kadar garam antara garam konsumsi dan industri.
Garam konsumsi yang di maksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium.
"Jadi yang menyebabkan garam harganya sekarang naik karena petani tidak panen, kemudian PT Garam tidak impor lagi yang seharusnya sudah impor. Makanya nanti kami akan minta PT Garam impor kembali," papar Susi. - Agen Judi Bola Online
Penunjukan PT Garam sebagai satu-satunya pelaku industri di Tanah Air yang boleh mengimpor garam konsumsi membuat pengusaha lain gerah. Susi menegaskan, "Ini persoalan yang dibikin, jadi ada ketidaksukaan comfort zone yang selama ini, impor kapan saja bisa. Tapi saya mulai atur dan mereka mau hantam balik dengan menjatuhkan situasi seperti ini."
"Kalau kita mau lawan, kita tidak boleh menyerah. Saya ingin mengatur tata niaga melindungi petani garam dan konsumsi supaya harga jadi fair. Tapi ini memang PR kita bersama untuk mengatur pangan agar berkeadilan," papar dia.
Susi mengatakan, "Karena (comfort zone) sudah berlangsung puluhan tahun dengan impor 2,7 juta ton per tahun dikalikan Rp 1.000 saja sudah lumayan besar. Kalau kita ubah sedikit (aturan) yang impor hanya PT Garam, marahlah semua."
Setelah kode HS antara garam konsumsi dan industri, Susi bilang, yang harus dikontrol adalah impor garam konsumsi dan industri tidak boleh masuk ketika masa panen. "Garam industri pun tidak boleh bocor untuk konsumsi," ujar dia. - Agen Capsa Online
0 comments