DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jadi UU |
Agen Judi Bola Online, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil melalui Rapat Paripurna DPR.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Fraksi PAN) didampingi oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
"Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Taufik yang lalu dijawab serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju". Persetujuan tersebut mengakhiri dinamika pembahasan RUU tersebut yang dibahas selama dua periode DPR.
"Semangatnya adalah memperbaiki tata kelola migrasi bagi pekerja migran yang jauh lebih baik," ujarnya.
Pemerintah memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan pekerja migran.
"RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan DPR," kata Hanif.
Ditambahkannya, RUU yang baru disahkan tersebut merupakan harmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.
RUU PPMI juga sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini, serta sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun. Selain itu merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dicontohkannya, RUU ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. Negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.
"Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Hanif. Agen Domino QQ
Hanif juga mengingatkan, tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia adalah harus lebih mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Karenanya diperlukan adanya pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang.
Ketua Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan, Dede Yusuf Effendi mengatakan, pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.
"Setelah melalui pembahasan yang alot baik di tingkat timus, timsin, panja maupun di tingkat raker, RUU PPMI yang merupakan pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang RUU penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri menjadi RUU PPMI. Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi," kata Dede.
0 comments