Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa) |
Agen Dewa Poker, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya pada periode 2014-2016.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, ada tiga tempat yang digeledah pada Senin, 16 Oktober 2017. Yang pertama kantor pusat BJB di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan, dan ruangan Direktur Pembiayaan.
"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Selesai menggeledah kantor BJB di Braga, penyidik bergerak ke rumah plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika didatangi, rumah YG terkunci sehingga penyidik melakukan penyegelan.
Direktorat Tipikor menggeledah sejumlah tempat di Bandung terkait dugaan korupsi Rp 548 Miliar (istimewa) |
"Kemudian kami ke rumah YC, mantan pimpinan cabang BJBS Braga di Bogor. Di situ kami sita beberapa dokumen terkait pencairan kredit BJBS," kata Indarto.
Bidik Tersangka
Saat ini, ucap Indarto, kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
"Sudah penyidikan. Nanti kami akan tetapkan tersangka," ucap Indarto.
Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon pembeli kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.
Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara diperkirakan mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar. - Agen Betting Online
0 comments